Kebijaksanaan Plagiasi

Berdasarkan KBBI Plagiat atau Jiplakan adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri.

untuk itu, naskah yang di submit ke Jurnal Tradisign haruslah asli dan bebas dari unsur plagiasi, sedangkan untuk tingkat kemiripan text dalam artikel kurang dari 30%.

jika teridentifikasi plagiat, maka editorial Jurnal Tradisign berhak mengambil keputusan dengan ketentuan :

  1. Menjiplak sebagian besar text artikel tanpa menyebutkan sumbernya, maka tindakan yang dilakukan adalah menolak artikel tersebut dan penulis yang mensubmit di Jurnal Tradisign akan masuk daftar Hitam, dimana penulis tidak di ijinkan lagi untuk submit artikel.
  2. Menjiplak sebagian kalimat tanpa menyebutkan sumbernya, tindakan Penulis akan diberi peringatan untuk mengutip dengan benar.
  3. Jika tingkat plagiasi (similarity) besar dari 30%, maka penulis akan diminta untuk memperbaiki agar dikutip dengan ketentuan yang benar dengan memperbaiki parafrasa agar maksimum similaritynya <30%.

Jika dikemudian hari ditemukan artikel sejenis, atau artikel yang sama di Jurnal yang lain. maka pimpinan redaksi berhak mencabut hak terbit artikel tersebut dan Penulis dari artikel tersebut akan masuk daftar hitam. jadi, jangan sampai mengirimkan artikel yang sama di Jurnal yang berbeda.

Pelanggaran-pelanggaran lainnya akan ditindak oleh Editor Jurnal Tradisign, dan penulis berhak di beri sanksi sesuai dengan kebijakan editorial Jurnal Tradisign.