Dampak Kebijakan Hukum Pajak terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55382/jurnalpustakaaktiva.v5i1.1263Kata Kunci:
kebijakan hukum, Pajak, Pertumbuhan EkonomiAbstrak
Penelitian ini menganalisis dampak kebijakan hukum perpajakan Indonesia tahun 2025 terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif, penelitian mengkaji reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), digitalisasi administrasi perpajakan, serta penguatan penegakan hukum pidana dan pengaturan pajak karbon serta aset kripto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi perpajakan berhasil meningkatkan penerimaan negara, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Sistem administrasi digital Core Tax memperkuat efektivitas pengawasan dan pelayanan perpajakan, sementara kebijakan tarif progresif dan insentif bagi UMKM menjamin prinsip keadilan dan pemerataan beban pajak. Penegakan hukum pidana meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mencegah praktik penghindaran. Kebijakan pajak karbon dan aset kripto menunjukkan inovasi fiskal sesuai dengan agenda pembangunan hijau dan ekonomi digital. Penelitian ini menegaskan bahwa reformasi perpajakan yang terpadu dan berlandaskan hukum menjadi instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Rekomendasi untuk penelitian selanjutnya adalah fokus pada evaluasi dampak jangka panjang reformasi terhadap ketahanan fiskal dan distribusi kesejahteraan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Asri Jenita

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.