Sosialisasi Peranan Sertifikat Halal Untuk Meningkatkan Performa UMKM Bagi Masyarakat Kabupaten Kediri
DOI:
https://doi.org/10.55382/jurnalpustakamitra.v4i1.669Kata Kunci:
Sosialisasi, Sertifikat Halal, Program SEHATI, UMKMAbstrak
Pembahasan tentang Halal saat ini semakin marak dibicarakan. Indonesia sebagai negara yang memiliki penduduk muslim terbesar merupakan pasar potensial untuk mengembangkan produk halal. Tujuan pengabdian ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang sertifikat halal kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya mempunyai sertifikat halal dan memotivasi masyarakat agar memiliki sertifikat halal bagi yang memiliki usaha. Metode pengabdian dilakukan dengan cara sosialisasi peranan sertifikat halal, Parameter kesadaran halal masyarakat ditinjau dari pengetahuan umum tentang hukum halal, kesadaran masyarakat tentang implementasi produk halal dan pengetahuan umum tentang peranan sertifikat halal. Bahwa pelaku usaha UMKM belum memiliki sertifikat halal dikarenakan sosialisasi tentang pengurusan sertifikat halal yang sangat kurang dilakukan oleh Pemerintah dan sebagian masyarakat masih belum mengetahui tentang adanya UU Jaminan Produk Halal yang mewajibkan bahwa semua produk yang beredar dan diproduksi di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Adapun Mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah Warga Desa Sumber Duren Kecamatan Tarokan kabupaten Kediri sebagai pelaku usaha UMKM, yang masih belum memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu karena pelaku usaha UMKM banyak yang belum memahami arti penting, pendaftaran produk halal juga bagaimana cara mendapatkannya dan adanya anggapan proses mendapatkan sertifikat halal sangat sulit. Untuk itulah tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pengetahuan pendaftaran produk halal juga mendampingi UMKM yang ingin mendaftarkan sertifikat halal. Adapun metode pelaksanaan kegiatan ini yaitu tahapan sosialisasi dan diskusi, serta dilakukan tahapan pendampingan Hasil kegiatan ini bahwa pendaftaran produk halal sekarang ini sudah lebih mudah dan dapat dilakukan secara online, dan mengenai pembiayaan diperkenalkan adanya program SEHATI yaitu program Sertifikasi Halal Gratis.
Unduhan
Referensi
Agustina, Y., H. Pratikto, M. Churiyah, dan B.A. Dharma. 2019. Pentingnya Penyuluhan Sertifikasi Jaminan Produk Halal untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Jurnal Graha Pengabdian, 1(2), 139-150.
Akim, N. Konety, C. Purnama, dan M.H. Adilla. 2018. Pemahaman Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatinangor terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal pada Produk Makanan. Kumawula, 1(1), 31-49.
Farhan, A. 2018. Pelaksanaan Sertifikasi Halal LPPOM MUI terhadap Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) (Studi LPPOM MUI Provinsi Bengkulu). Manhaj: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 1-16.
Ma’rifat, T. N dan M. Sari. 2017. Penerapan Sistem Jaminan Halal pada UKM Bidang Olahan Pangan Hewani. Khadimul Ummah Journal of Social Dedication, 1(1), 39-46.
Wa Asrida, D. Hariyanti, S.A. Musaid dan T.R. Hariyati. 2020. Pelatihan Sertifikasi Halal Produk dan Pengelolaan Keuangan Usaha bagi Kelompok Usaha Sagu Tumbu di Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Jamak (Manajemen & Akuntansi), 3(1), 161-176
Portal Informasi Indonesia. Retrieved from https://www.indonesia.go.id/profil/agama
Prosedur Sertifikasi Halal MUI. Retrieved from http://halalmui.org/mui14/main/page/prosedursertifikasi-halal Lembaga Pengkajian Obat dan Makanan, & MUI. (2019).
Penjelasan LPPOM MUI terkait Sertifkasi Halal. Retrieved from http://halalmui.org/mui14/main/detail/penjelasan-lppom-mui-terkaitsertifikasi-halal Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Jaminan Produk Halal. , Pub. L. No. 33 (2014)
Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Produk jaminan Halal
UU no. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
PP NOMOR 39 TAHUN 2021 (Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal)
PMA NOMOR 20 TAHUN 2021 (Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK)
KMA NOMOR 748 TAHUN 2021 (Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal)
Peraturan BPJPH NOMOR 1 TAHUN 2021 (Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
Keputusan Kepala BPJPH NOMOR 141 TAHUN 2021 (Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro
Fatwa MUI No. 11 tahun 2018 tentang Produk Kosmetika yang Mengandung Alkohol/Etanol
Fatwa MUI No. 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Alkohol/Etanol untuk Bahan Obat
Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 Tentang Hukum Alkohol
Fatwa MUI No. 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Alkohol/Etanol untuk Bahan Obat
Fatwa no. 33 tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal
Fatwa no. 27 tahun 2013 tentang Penggunaan Bahan Shellac Sebagai Bahan pangan, Obat-obatan dan Kosmetika.
Fatwa MUI No. 52 Tahun 2012 Hukum Hewan Ternak yang Diberi Pakan dari barang Najis
Fatwa MUI No. 47 Tahun 2012 Penggunaan Bulu, Rambut, dan Tanduk dari ”Mayitah” untuk Bahan Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika
Fatwa MUI No. 2 Tahun 2010 Air Daur Ulang
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Pustaka Mitra (Pusat Akses Kajian Mengabdi Terhadap Masyarakat)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.