Potret Aspek Pasar dan Pemasaran untuk BUMDes ‘Karya Mandiri’
(Desa Sepakat, Kabupaten Kutai Kartanegara)
Kata Kunci:
Badan Usaha Milik Desa, profil perencanaan, potensi pasar, pemasaran, Desa SepakatAbstrak
Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2014 mengenai ‘Desa’ memberi secerca harapan dalam keberlangsungan desa dalam hal penyaluran Dana Desa, revitalisasi pembangunan Desa, pelaksanaan pemerintahan Desa, hingga pemanfaatan potensi atau kearifan lokal untuk Desa itu sendiri. Bukan saja perbaikan disektor UMKM dan koperasi, tetapi dari level mikro, membutuhkan segala upaya perbaikan ekonomi melalui pemberdayaan Desa. PkM ini berupaya sekaligus menjadi bagian dari rentetan pembenahan Desa melalui pemotetran tentang daya dukung (dimensi pasar dan pemasaran) untuk meninjau seberapa besar kapasitas Desa Sepakat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Provinsi Kalimantan Timur) mampu berdaya saing disisi ekonomi. Metode PkM diterapkan dengan teknik aktualisasi konsep, analisis data, dan penyusunan profil untuk kesiapan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di objek yang telah ditentukan. Idealnya, tahapan PkM juga menerapkan obervasi, tetapi sejauh ini tahapan pertama baru terlaksana melalui konsultasi secara online selama 2021. Perlu diketahui, krisis akibat Covid-19 tidak memungkinkan pendataan langsung ke lapangan. Road map BUMDes memerlukan pandangan akademis untuk mematangkan perencanaan, agar sisi manajemen pemasaran, ekonomi, finansial, dan bisnis dipehatikan. Kami juga berharap, aparatur Desa dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara selaku regulator dapat membuat kebijakan yang mempertimbangkan empat sisi, dimana ada kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dalam pilot BUMDes ini.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Pustaka Mitra (Pusat Akses Kajian Mengabdi Terhadap Masyarakat)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.